Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kantor Polsek, DPR RI Akan Kawal Kasusnya
Kasus dugaan oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.
Bahkan, DPR RI meminta pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang merudapaksa gadis berusia 16 tahun itu.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya telah mendapat penegasan dari pimpinan Polri bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan.
"Komisi III mengatensi kasus ini dan mendapatkan penegasan dari pimpinan Polri, proses hukum terhadap pelaku akan berjalan."
"Di samping tentunya proses etik-administratif untuk memecat yang bersangkutan dalam hal terbukti menjadi pelakunya," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Kantor Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli
Baca juga: Oknum ASN Selingkuh dengan Cleaning Service, Digerebek Warga Lagi Berbuat Tak Senonoh
Arsul juga menegaskan, Komisi III DPR RI akan memastikan proses hukum pidana kasus ini untuk terus dijalankan.
Bahkan, Wakil Ketua MPR RI itu meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan bagi pelaku.
"Selanjutnya Komisi III akan memastikan bahwa proses hukum pidana dalam kasus ini akan dijalankan."
"Kami meminta agar JPU mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan," jelasnya.
Menurutnya, dalam KUHP disebutkan jika pelaku kejahatan seperti halnya penegak hukum maka hukuman yang dikenakan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal yang ditetapkan dalam KUHP.
Baca juga: VIRAL Kisah Badut Sedang Sakit Tiduran di Pinggir Jalan, Mengharukan
"Jadi mohon kiranya elemen masyarakat sipil terutama di Malut juga mengawal kasus ini dan jika ada proses yang menyimpang maka mohon juga disampaikan kepada kami," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi rudapaksa gadis 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kabar terbaru, oknum polisi rudapaksa gadis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur tersebut berinisial Briptu II. Saat ini, oknum polisi tersebut sudah ditahan di tahanan Polres Ternate.
Kepastian penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.