Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Kantor Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli

Seorang oknum polisi rudapaksa gadis 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang oknum polisi rudapaksa gadis 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kini, oknum polisi rudapaksa gadis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum polisi rudapaksa gadis 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kini, oknum polisi rudapaksa gadis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur tersebut berinisial Briptu II. Saat ini, oknum polisi tersebut sudah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Kepastian penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.

Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca juga: Oknum Polisi di Maluku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kini Mendekam di Penjara

Baca juga: VIRAL Kisah Dosen Bawa Anaknya saat Mengajar Daring, Disebut Dosen Idola

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"(Oknum polisi) yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate."

"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Adip menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bunuh Kakak lalu Kubur di Bawah Ubin Kontrakan, Juwana Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Pria Lanjut Usia Tewas di Depan Rumahnya, Warga Tahu tapi Tak Berani Mendekat

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip Rojikan.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved