Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Kantor Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli
Seorang oknum polisi rudapaksa gadis 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
"Disangkakan terkait dengan UU perlindungan anak."
"Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang saat itu sudah larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Seusai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com