Berita Terkini Nasional
AHY Dituding Kerahkan Massa saat Sidang Vonis Rizieq Shihab, Andi ARief Meradang
Beredar poster di media sosial yang menghubungkan keterlibatan AHY dengan kedatangan massa saat sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dituding sebagai pihak di balik massa yang mendatangi sidang vonis Rizieq Shihab di Jakarta Timur.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief mebantah keras tudingan tersebut.
Hadirnya massa saat proses sidang pembacaan vonis kasus tes swab di RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab dikait-kaitkan dengan sosok anak sulung SBY.
Beredar poster di media sosial yang menghubungkan keterlibatan AHY dengan kedatangan massa saat sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab atas kasus swab di RS Ummi.
Poster itu menarasikan bahwa ribuan massa tersebut sengaja dikirimkan oleh AHY.
Andi ARief mengatakan, Partai Demokrat memang tidak mendukung adanya ketidakadilan.
Baca juga: Foto Lawas Annisa Pohan dan AHY Disebut Mirip Andin dan Aldebaran Ikatan Cinta
Namun, tuduhan AHY ada di balik pengerahan massa merupakan fitnah yang keji.
"Partai Demokrat tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi. Tentu dengan cara dan upaya yang selama ini sering kami lakukan," tulis Andi Arief di Twitter, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
Andi Arief memastikan bahwa informasi yang mengatakan AHY berada di balik pengerahan massa tersebut tidak benar alias hoaks.
Ia juga menyinggung sosok 'kakak pembina' yang berniat merusak nama baik AHY dan Partai Demokrat.
"Meme di bawah ini disebar oleh pelaku kambuhan dan baru di sosmed kontennya hoaks. Upaya merusak partai yang dilakukan Kakak Pembina masih belum berakhir," imbuhnya lagi.
Terjadi bentrokan
Diberitakan sebelumnya, massa pendukung Habib Rizieq Shihab sempat bentrok dengan petugas kepolisian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kericuhan berawal dari kendaraan seorang anggota kepolisian yang dimasukkan ke sungai oleh simpatisan Rizieq.
“Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan. Tetapi, bahwa masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan,” ujar Erwin dalam rekaman suara, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/6/2021)
Erwin mengatakan, pihaknya bisa bernegosiasi dengan koordinator massa simpatisan Rizieq.
Ia mengatakan, pihak kepolisian tak bisa mengakomodasi keinginan massa simpatisan Rizieq untuk mendekat ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami berharap apa yang dilakukan petugas ini disikapi sebagai menghindarkan warga masyarakat dari Covid-19,” ujar Erwin.
Pengamanan, lanjut Erwin, berlangsung aman dan lancar. Sebelumnya, bentrokan tak terhindarkan di sekitar Flyover Pondok Kopi.
Massa simpatisan Rizieq sempat menendangi tameng dan melempari batu ke arah polisi.
Dari video yang diterima Kompas.com, massa kemudian kocar-kacir setelah polisi menembakkan gas air mata.
Tembakan gas air mata dilepaskan beberapa kali.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan. Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Polisi meminta perwakilan dari massa untuk maju. Kemudian, massa lain diminta untuk diam di tempat.
“Yang di belakang tidak ada pelemparan karena perwakilan Anda sudah maju ke depan,” ujar polisi. Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan polisi.
Vonis empat tahun penjara
Sementara itu, Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Pertimbangan meringankan bagi Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.
Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19.
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com