Syarat Nikah
Prosedur dan Syarat Buat Surat Numpang Nikah Pria 2021
Simak prosedur dan syarat buat surat numpang nikah pria 2021 berikut ini. Sebelum melakukan daftar nikah di KUA, calon pengantin mengurus ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak prosedur dan syarat buat surat numpang nikah pria 2021 berikut ini.
Sebelum melakukan daftar nikah di KUA, penting bagi calon pengantin membuat surat numpang nikah.
Lalu, apa sebenarnya kegunaan surat tersebut?
Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.
Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.
Baca juga: Cara Dapatkan Buku Nikah Wanita serta Syarat Numpang Nikah Tahun 2021
Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.
Berikut, syarat surat numpang nikah pria 2021

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari calon pengantin pria dan wanita
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita
3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)
Baca juga: Syarat Daftar Nikah di KUA di Lampung serta Tahapan Daftar Nikah Tahun 2021
4. Ijazah terakhir
5. Akta Kelahiran
6. Surat pengantar dari RT dan RW
7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja
Berikut, cara mengurus surat numpang nikah