Syarat Nikah

Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2021

Simak informasi terkait syarat dan biaya nikah di KUA 2021 yang perlu diketahui calon pengantin dalam mempersiapkan syarat nikah. 

Editor: Kiki Novilia
AFP
Ilustrasi nikah. Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2021 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak informasi terkait syarat dan biaya nikah di KUA 2021 yang perlu diketahui calon pengantin dalam mempersiapkan syarat nikah. 

Syarat nikah sampai biayanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag).

Bagi calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 600 ribu. 

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Sedangkan untuk biaya nikah di KUA 2021 gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Baca juga: Prosedur dan Syarat Buat Surat Numpang Nikah Pria 2021

Syaratnya yakni proses pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja, Senin sampai Jumat. 

Syarat Nikah 2021

Ilustrasi menikah. Simak arti mimpi menikah
Ilustrasi menikah. Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2021. (Pixabay/Veton Ethemi)

Selain itu, syarat nikah 2021 juga perlu disiapkan secara matang. 

Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

Baca juga: Syarat Daftar Nikah di KUA di Lampung serta Tahapan Daftar Nikah Tahun 2021

1. NIK Calon Suami.

2. NIK Calon Istri.

3. NIK Orang Tua/Wali.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa).

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai.

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun).

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI).

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun.

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun.

3. Izin poligami.

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA.

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

1. Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP.

2. Fotocopy Kartu Keluarga.

3. Fotocopy Akta Lahir.

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Berikut ini prosedur pendaftaran nikah 2021 seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id.

1. Calon pengantin mendatangi ketua RT atau RW setempat guna mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.

2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) untuk ke KUA kecamatan.

Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat wajib mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA tempat akad nikah berlangsung.

Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.

3. Datang ke KUA kecamatan untuk mendaftarkan diri.

4. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA sehingga petugas bisa langsung melakukan pengecekan dan verifikasi data calon pengantin.

5. Pelaksanaan akad nikah.

Baca juga: Cara Dapatkan Buku Nikah Wanita serta Syarat Numpang Nikah Tahun 2021

Demikian, informasi mengenai biaya nikah di KUA 2021 termasuk alur pelayanan nikah dan syarat nikah 2021 yang perlu diketahui calon pengantin. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA Berita Syarat Nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved