Apa Itu
Apa Itu UUD 1945
UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Simak penjelasan berikut ini terkait apa itu UUD 1945.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan berikut ini terkait apa itu UUD 1945.
Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melansir dari Kompas.com, Sabtu, (26/6/2021), UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.
Rumusan tersebut menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Observasi
Sistematika UUD 1945
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sistematika UUD 1945, terdiri dari beberapa bagian.

Mulai dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.
1. Pembukaan UUD 1945
Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.
Baca juga: Apa Itu Akuntansi
Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea.
Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945
Masih melansir dari Kompas.com, makna pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
- Sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan
- Mengandung nilai-nilai universal dan lestari
Makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945
Berikut ini makna alinea-alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:
Alinea pertama
- Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
- Mengungkapkan pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.
Alinea kedua
- Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
- Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian.
Alinea ketiga
Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan.
Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea keempat
- Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional.
- Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
- Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik.
- Menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia Pancasila yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I).
- Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila II).
- Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila III).
- Negara yang berkedaulatan rakyat (sila IV).
- Negara mewujudkan keadilan sosial (sila V).
2. Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Batang tubuh berisi dua bagian pokok yaitu:
- Sistem Pemerintahan Negara
- Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia
3. Penjelasan UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.
Demikian penjelasan terkait apa itu UUD 1945. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )
Baca juga: Apa Itu Implikasi dalam Logika Matematika
Baca juga: Apa Itu Benalu
Baca juga: Apa Itu Sarkasme