Syarat Nikah

Cara Login simkah.kemenag.go.id, serta Daftar Nikah Online Tahun 2021

Bagi pasangan yang ingin daftar nikah online, berikut panduan cara login simkah.kemenag.go.id, serta cara daftar nikah online dan syarat nikah 2021.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Bagi pasangan yang ingin daftar nikah online, berikut panduan cara login simkah.kemenag.go.id, serta cara daftar nikah online dan syarat nikah 2021. 

Password: bimasislam

Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved