Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Perketat PPKM Mikro hingga Tingkat RT

Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung masih terus meningkat. Berdasarkan data, total akumulasi kasus positif Covid-19 di Bandar Lampung

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Menekan kasus Covid-19, Pemkot Bandar Lampung perketat PPKM Mikro hingga tingkat RT. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung masih terus meningkat.

Berdasarkan data, total akumulasi kasus positif Covid-19 di Bandar Lampung mencapai 6.222 orang.

Dimana ada 364 pasien kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia. Lalu 5.706 telah sembuh, sisanya masih menjalani isolasi.

Pemkot Bandar Lampung pun memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga tingkat RT.

Aturan tersebut secara tertulis tertuang dalam Intruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Kota Bandar Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, bila terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT dalam tujuh hari terakhir, maka daerah tersebut terlabelkan status Zona Merah.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM A di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021, Serta Syarat dan Biayanya

Oleh karenanya, skenario yang akan lakukan ialah sebagai berikut;

Pertama, untuk wilayah/daerah zona merah. Kegiatan kagamaan di tempat ibadah ditiadakan sementara waktu.

Melarang adanya kerumuman lebih dari 3 orang, batas keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

"Menutup tempat umum lainnya, namun dikecualikan bagi sektor esensial," jelas Eva dalam surat Instruksinya yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (26/6/2021).

Kemudian, bagi pelaku kegiatan perkantoran pada wilayah Zona Merah dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

Selain itu, proses kegiatan belajar mengajar pada area Zona Merah diwajibkan untuk diselenggarakan secara daring (secara online).

"Untuk wilayah zona merah, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan menggunakan daring," jelas Eva dalam surat intruksi.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved