Pencurian di Lampung Tengah

Pengakuan Pria di Lampung Tengah Disuruh Istri Jual Ponsel Curian

Pelaku Mahmud tak bisa mengelak atas tuduhan pencurian tiga unit telepon genggam yang dilakukan oleh istrinya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Punggur
Polsek Punggur menangkap seorang pria yang hendak menjual ponsel curian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pelaku Mahmud tak bisa mengelak atas tuduhan pencurian tiga unit telepon genggam yang dilakukan oleh istrinya.

Mahmud berkilah dirinya hanya disuruh sang istri S untuk menjualkan dua unit telepon genggam ke Bandar Lampung.

"Saya cuma disuruh jual handphone ini ke Karang. Jangan di Lampung Tengah," jelas Mahmud di Mapolsek Punggur, Minggu (27/6/2021).

Ia mengatakan, sang istri menyebut jika dua unit handphone tersebut dijual karena milik kawannya yang sedang membutuhkan uang.

Baca juga: Polisi Sempat Gagal Sergap Pencuri Ponsel di Terusan Nunyai Lampung Tengah

"Nanti kalau sudah kejual kami dapat bagian. Karena handphone itu katanya (istri Mahmud) punya temannya," terang pelaku.

Pelaku mengatakan, ia selama ini berdomisili di Bandar Lampung, sedangkan istrinya tinggal di rumah keluarganya di Kecamatan Punggur.

Pihak kepolisian masih mengejar pelaku utama kasus pencurian tiga unit telepon genggam, yakni S (40) yang merupakan istri Mahmud.

Keterangan Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S saat ini masih dalam pengejaran.

"Pelaku S yang merupakan istri Mahmud masih kami lakukan pengejaran karena dialah yang mencuri telepon genggam milik korban," terang Iptu Mualimin, Minggu (27/6/2021).

Polisi juga mengejar satu orang rekan S yang turut serta dalam aksi pencurian di Toko Multi Murah di Kecamatan Punggur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mahmud dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 55, 56 KUHP dan atau 480 KUHPidana dengan ancam hukuman 4 sampai 7 tahun penjara.

Polsek Punggur menemukan barang bukti dua unit telepon genggam di kontrakan pelaku.

"Barang bukti dua unit handphone kami sita merek Realme tipe 7i, Vivo tipe S1 beserta tiga kotaknya," jelas Kapolsek Iptu Mualimin, Minggu (27/6/2021).

Selain dua unit telepon genggam, polisi juga mengamankan satu kartu ATM BCA yang diduga merupakan alat transaksi yang digunakan pelaku Mahmud.

Menurut Kapolsek Punggur, barang bukti dua unit telepon genggam yang disita merupakan milik korban Reni.

"Korban masih ingat kode IMEI handphone miliknya, sehingga berdasarkan tracking kode itu kami melacak keberadaan pelaku," jelasnya.

Jajaran Polsek Punggur menangkap seorang pria yang hendak menjual ponsel curian.

Pelaku bernama Mahmud (45) ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021) lalu, berkat laporan Reni, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Menariknya, tiga ponsel itu dicuri oleh istri Mahmud.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mengatakan, Mahmud diketahui hendak menjual telepon genggam yang dicuri sang istri di Kecamatan Punggur, Sabtu (5/5/2021) silam.

"Pelaku kami kejar hingga ke Bandar Lampung dengan menggunakan tracking kode IMEI handphone korban," terang Iptu Mualimin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Minggu (27/6/2021).

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.

"Perkara ini (pencurian) masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku masih kami amankan di Mapolsek Punggur," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved