Bandar Lampung
Wacana Pajak oleh Pemkot Bandar Lampung, Pedagang Kaki Lima Berpenghasilan 10 Juta Menjadi Objek
Para pedagang kaki lima atau warung emperen yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta di Bandar Lampung, akan kena pajak penghasilan.
Lalu tiga hotel yang juga dilakukan penyegelan, yakni Hotel Sari Damai, Hotel Sahid Krakatau, dan Hotel Marcopolo.
Penyegelan langsung dipimpin oleh Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Iya ada tujun yang kita segel, empat rumah makan dan tiga hotel. Pelanggarannya adalah berkenaan dengan pajak daerah dan tunggakan-tunggakan," kata Umar, Rabu (23/6/2021) lalu.
Umar menuturkan, pihaknya membuka peluang komunikasi yang baik kepada para pelaku usaha untuk cepat menyelesaikan persoalan tersebut.
Sehingga, pihaknya berharap seluruh objek pajak tersebut segera menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajak.
"Oleh karena itu mereka kita beri kesempatan untuk segera membayar," kata Umar.
Umar menegaskan, terhitung sejak penyegelan dilakukan, objek pajak tidak diperkenankan untuk beroperasi sampai semua tunggakan diselesaikan.
"Ya untuk sementara mereka belum bisa operasi tapi jika mereka sudah menyelesaikan tunggakannya maka bisa beroperasi seperti biasa," jelas Umar.
Penyegelan Untuk Kesadaran
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tindakan penyegelan dilakukan guna menggugah kesadaran para wajib pajak.
Hal itu terbukti dengan penyegelan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu di tempat-tempat lainnya.
Menurut dia, sudah ada wajib pajak yang menunaikan kewajibannya dengan datang langsung ke Kantor BPPRD.
"Kita melakukan persuasif dengan adanya begini mudah-mudahan wajib pajak bisa menyadari kewajibannya, karena pengaruhnya besar. yang lainnya sudah ada yang datang ingin menyelesaikan kewajibannya," ungkap Yanwardi.
Untuk itu, dia berharap pada pelaku usaha dapat bekerjasama dengan baik kepada Pemkot Bandar Lampung.
"Kita harapkan kita kerjasama yang baik dengan taat pada hukum yang berlaku.
Harapannya bagi yang belum membayar ini ayo lah segera," kata Yanwardi.