Bandar Lampung

Wacana Pajak oleh Pemkot Bandar Lampung, Pedagang Kaki Lima Berpenghasilan 10 Juta Menjadi Objek

Para pedagang kaki lima atau warung emperen yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta di Bandar Lampung, akan kena pajak penghasilan.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / V Soma
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi 

Berikut rincian data ketujuh objek pajak tersebut:

Rumah Makan Sederhana disegel lantaran tidak menggunakan taping box sebagai alat pembayaran pajak.

Besaran pajak yang digunakan ke Pemkot Bandar Lampung hanya Rp 6 Juta per bulan.

Sementara, Pemkot Bandar Lampung memproyeksikan  besaran pajak Rumah Makan Sederhana Rp. 12 juta Perbulan.

Rumah Makan Soto Hj Widodo tidak menggunakan tapping box.

Seharusnya Soto Hj Widodo membayar sebesar Rp. 9,7 Juta perbulan. Namun, yang disetorkan hanya Rp. 3,5 juta perbulan.

Rumah Makan Mbak Mar Sambal Petir tercatat menunggak pajak sejak Maret 2020, dengan pajak Rp. 5,5 Juta perbulan.

Rumah Makan Gaaram MBK menunggak pajak sebesar Rp. 199 juta.

Hotel Sari Damai tunggakan pajak sejak Maret 2020.  Tercatat menunggak pajak sebesar Rp. 80 juta.

Hotel Sahid Krakatau menunggak pajak sejak November 2020 dengan rincian Rp. 20 juta perbulan sehingga tunggakan mencapai Rp. 140 juta.

Hotel Marcopolo menunggak pajak sejak 2019 dengan rincian per bulan Rp 25 juta.(Tribunlampung.co.id/ V Soma Ferrer dan Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved