Berita Terkini Nasional

2 Pelaku yang Buang Mayat Penjaga Toko di Jalan Ditangkap

Dua pelaku yang buang mayat penjaga toko di jalan ditangkap. TKP Jalan Sultan Serdang/Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu.

Editor: taryono
Today Online
ilustrasi pria diborgol. 2 pelaku yang buang mayat penjaga toko di jalan ditangkap. TKP Jalan Sultan Serdang/Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu. 

Kronologi pembunuhan

Dijelaskannya, pada saat itu kedua pelaku datang ke toko berpura-pura membeli barang elektronik.

Korban, saat itu menelfon pemilik toko perihal dua pelaku yang tidak membawa uang dan akan membayarnya ke dalam toko.

Pemilik toko saat itu memberikan izin agar korban ikut ke dalam mobil pelaku untuk mengambil uang di rumah pelaku. 

"Sebelum sampai ke rumah pelaku, korban sudah merasa curiga dan menelfon. Pada saat nelfon, tersangka WS yang mengendarai mobil langsung menyampaikan ke TW 'gas aja, gas aja,'. Dihajar maksudnya," katanya. 

Namun karena TW tak sanggup melumpuhkan korban, WS akhirnya mengambil kunci roda di bawah joknya kemudian memukulkannya ke kepala korban.

Dua pelaku itu mengeroyok korban yang sempat melakukan perlawanan.

Sesaat setelah korban tak berdaya, TW memecahkan kaca mobil sebelah kanan lalu membuang korban di tengah jalan. 

"Dari sisi otopsi, kematian korban akibat patah tulang tengkorak akibat benda tumpul. Kedua tersangka dikenakan pasal 365 jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau mati," katanya. 

Melarikan diri ke Padang, Sumbar

Dijelaskannya, usai melakukan pembunuhan itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Simalungun, lalu ke wilayah Tapanuli.

Terakhir, tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku itu di Jalan Raya Tapanuli Tengah dalam upaya pelariannya ke daerah Padang, Sumatera Barat untuk melarikan diri dan menghilangkan jejak pada Minggu (27/6/2021). 

Baca juga: Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Kamar, Berawal dari Suara Keras di Ranjang

"Setelah diselidiki, ternyata dua tersangka juga positif menggunakan narkoba. Kemudian tersangka TW, ternyata seorang residivis yang keluar dari lapas dengan kasus curanmor. Mereka sudah beberapa kali lakukan dengan modus yang sama, yakni di Serdang Bedagai sebanyak tiga kali dan di Deli Serdang sekali," katanya. 

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved