Berita Terkini Nasional

Polisi Sebut Sopir Pajero Akan Dijerat Pasal Berlapis

Polisi sebut sopir Pajero akan dijerat pasal berlapis. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Penulis: ari wibowo prakoso | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi sebut sopir Pajero akan dijerat pasal berlapis.

"Masih kita ini (kembangkan) dulu mas, tapi ini penganiayaan, pengerusakan juga kita lapisi dengan pemalsuan nomor kendaraan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kalau pelaku tidak pernah mengaku sebagai anggota TNI.

Pria berkaos loreng di lokasi adalah security.

Secara lebih jelas, pelaku berprofesi sebagai outsourcing pelaut.

Baca juga: Driver Pajero yang Pukul Sopir Truk Diperiksa Kejiwaannya

"Sehari-hari mencari orang yang ingin jadi pelaut," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Setelah aksinya viral, pelaku sempat kabur ke Jawa Timur.

Tak hanya itu, pelaku berkali-kali berpindah tempat.

"Bersangkutan sempat kabur ke Jawa Timur, saat kita ke Jawa Timur bersangkutan terbang lagi ke Jakarta. Kita amankan di Bandara," ucap Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriyadi, Senin (28/6/2021) pagi.

Keterangan Korban

Egi Sayana, sopir kontainer dianiaya sopir Pajero menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media, Minggu (27/6/2021).

Ia telah membuat laporan ke kepolisian.

Berdasarkan pernyataan Egi Sayana, ia sempat kejar-kejaran dengan sopir Pajero karena ditodongkan pistol.

"Awalnya todonging pistol, Kejar-kejaran, saya takut sama pistol makanya saya lari lah, takut ditembak," ucap Egi Sayana.

Peristiwa nahas ini terjadi akibat klakson.

Sopir Pajero tak terima diklakson hingga melakukan penganiayaan.

"Gara-gara cuma klakson doang, gak nambrak, gak lecet sama sekali. Kalau saya tabrak ya hancur mobil dia," jelas Egi.

"Langsung pukul, pecahin kaca," tambahnya.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/6/2021) di Jl. Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Baca juga: Sopir Truk yang Dipukul Driver Pajero Alami Retak Tulang

Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1861 OH, sementara truk kontener bernopol B 9791 UIX.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sopir Pajero Terancam 3 Hukuman Berlapis karena Rusak hingga Aniaya Sopir Kontainer

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved