Way Kanan
Pemkab Way Kanan akan Buat Perda Penerapan Prokes, Sekda Saipul Minta Masyarakat Disiplin dan Patuh
Terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Pemerintah Daerah Way Kanan akan buat perda.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN – Terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian pemerintah daerah setempat.
Sekretris daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, yang juga sekretaris Satgas Covid-19 setempat berharap kepada masyarakat untuk jangan lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Saipul mengatakan, pemerintah daerah sedang mengajukan satu peraturan daerah terkait penerapan porkes agar masyarakat menjadi lebih tertip dan patuh melaksanakannya.
Menurutnya, nantinya saat peraturan daerah tersebut diterapkan, masyarakat yang melanggar prokes akan mendapatkan sanksi khusus.
“Pemerintah Kabupaten Way Kanan saat ini sedang mengajukan sebuah peraturan Daerah terkait penerapan protokol kesehatan, agar masyarakat menjadi lebih tertib dalam menerapkannya,” kata Saipul, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Ikuti Rakor Penanganan Covid 19 di Pimpin Menteri Dalam Negeri
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini untuk peraturan daerah masih dalam proses. Pemerintah kabupaten pun, kata dia, masih belum bisa melakukan, karena masih mengikuti peraturan gubernur tentang penerapan prokes.
Terkait dengan rapid test kepada masyarakat yang datang dari luar daerah, khusus zona merah.
Saipul mengatakan, hal itu disebabkan standar operasional rapid test yang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Rapit test hanya bisa diberlakukan ketika orang tersebut sudah menunjukan gejala, atau habis melakukan kontak fisik dengan salah satu pasien Covid-19.
“Bukan kami tidak melakukan rapid test kepada masyarakat dan pedagang yang datang dari luar daerah, tapi memang tidak bisa begitu saja kita perlakukan,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, pemerintah daerah selalu memberikan himbauan kepada masyarakat di Kabuptaen Way Kanan untuk mematuhi protokol kesehatan.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)