Tulangbawang
Dibangunkan Tengah Malam, Siswi SMA di Tulangbawang Dirudapaksa Ayah Tirinya di Kebun Karet
IS alias MN (50), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, melakukan aksi asusila terhadap AH (16), anak tirinya, di kebun karet.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - IS alias MN (50), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, melakukan aksi asusila terhadap AH (16), anak tirinya, di kebun karet.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa itu terjadi pada November 2020.
Tengah malam itu, kata Eman, korban yang tengah tidur di kamarnya dibangunkan oleh IS.
Dengan menggunakan sepeda motor, IS memboncengi anak tirinya menuju sebuah kebun karet.
Baca juga: Komentari Kasus Gofar, Coki Pardede Banjir Kritik karena Kagumi Pelaku Asusila
Setelah tiba di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan golok.
Dalam situasi terancam, korban hanya bisa pasrah saat dirudapaksa ayah tirinya.
"Setelah melakukan aksi biadabnya, pelaku kembali mengancam korban. Kalau sampai menceritakan peristiwa ini, maka korban, adik, dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku," terang Eman, Kamis (1/7/2021).
Polsek Dente Teladas menangkap seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya.
Pria berinisial IS alias MN (50), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, itu diamankan polisi, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Aksi Asusila Terekam Kamera ETLE di Bandar Lampung, 2 Pemuda Rudapaksa Perempuan Gangguan Jiwa
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, IS diduga merudapaksa AH (16), anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.
Sempat kabur, IS diringkus saat pulang ke rumahnya.
Iptu Eman Supriatna menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya perbuatan tak senonoh itu.
"Kami juga menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksi pencabulan," papar Eman.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas.
Ia akan dikenai pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,5 tahun dan paling lama 20 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )