Berita Lampung
Perangkat GPS Dilepas, Pria di Lampung Jadi Tersangka Penggelapan Mobil
Polres Pringsewu menahan seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, karena kasus penggelapan mobil
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu menahan seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, karena kasus penggelapan mobil, Selasa (19/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, BB diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes, Rabu (20/8/2025).
Hasil penyidikan mengungkap, selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan.
Beruntung, mobil itu sudah ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor berinisial W (33) menjelaskan bahwa kasus bermula pada 17 Mei 2025.
Saat itu BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan.
Namun, ketika W kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing melalui BB, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp 5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuannya.
Persoalan makin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan tidak pernah menerima pengembalian mobil.
W mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tak menemukan solusi hingga akhirnya memilih melapor ke polisi.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Warga Lampung Tekor Rp 46 Juta Gara-gara Postingan Truk di Facebook |
![]() |
---|
Pasutri di Pringsewu Dengar Suara Mencurigakan sebelum Pencuri Babak Belur |
![]() |
---|
Disparekraf Lampung Sambut Baik Perluasan Insentif PPh |
![]() |
---|
Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalinbar Gadingrejo Pringsewu |
![]() |
---|
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Residivis Seusai Rampas iPhone Pengendara Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.