Berita Lampung

Warga Lampung Tekor Rp 46 Juta Gara-gara Postingan Truk di Facebook 

Petugas Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook

Editor: soni yuntavia
dok.Polres Lampung Timur
PENIPUAN - Pelaku penipuan penjualan mobil via medsos warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur berhasil ditangkap polisi. Korban merupakan warga Tulangbawang alami kerugian puluhan juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku dari kasus ini berinisial TR (34) warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Dia mengatakan, pada Minggu, 10 Agustus 2024, pelaku menipu seorang warga dengan modus menjual kendaraan roda empat jenis truk melalui media sosial.

"Pelaku menyasar korban berinisial MU, warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Korban terpikat oleh postingan mobil yang dijual pelaku di facebook dengan harga miring," ujar Boyoh saat dikonfirmasi, Minggu (21/9).

Kasat Reskrim melanjutkan, mulanya korban yang kala itu sedang mencari mobil, kemudian menemukan penawaran menarik berupa satu unit truk Mitsubishi.

Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menghubungi akun penjual yakni TR.

Dikatakan Boyoh, pelaku dan korban pun bertukar informasi seolah sedang melakukan proses transaksi dan terjadi tawar menawar.

"Saat korban terbawa suasana dan tergiur dengan harga, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 46.400.000,- dengan dalih sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan,"

"MU yang percaya dengan ucapan pelaku lalu mentransfer uang puluhan juta itu tanpa rasa curiga," ucap kasat reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan, setelah mentransfer uang DP, korban inisiatif mendatangi alamat penjual yang tertera di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, untuk mengambil mobil.

Namun, kata Boyoh, sesampainya di lokasi, korban justru mendapati bahwa mobil tersebut bukan milik pelaku dan dirinya telah ditipu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 46.400.000,-.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif.

Hingga pada Jumat, 19 September 2025, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved