Tulangbawang
Pria Rudapaksa Anak Tirinya di Tulangbawang Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron
IS alias MN (50), pelaku asusila terhadap AH (16), anak tirinya di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk polisi setelah tujuh bulan
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, IS diduga merudapaksa AH (16), anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.
Sempat kabur, IS diringkus saat pulang ke rumahnya.
Iptu Eman Supriatna menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya perbuatan tak senonoh itu.
"Kami juga menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksi pencabulan," papar Eman.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas.
Ia akan dikenai pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,5 tahun dan paling lama 20 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )