Berita Terkini Artis

KPI Larang Pernikahan Lesti dan Rizky Billar Disiarkan Live Selama 11 Jam

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) larang siaran langsung pernikahan lesti dan rizky billar selama 11 jam.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Kolase Instagram/@lestykejora
Ilustrasi. KPI Larang Siaran Langsung Pernikahan Lesti dan Rizky Billar Selama 11 Jam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernikahan Lesti dan Rizky Billar semakin dekat, kabar siaran langsung pernikahan Lesti dibatalkan.

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar sebentar lagi akan resmi menjadi sepasang suami istri. 

Keduanya telah melaksanakan acara lamaran pada 13 Juni 2021.

Dan pernikahan keduanya dikabarkan akan berlangsung pada 23 Juli 2021 mendatang.

Tak hanya di acara lamaran saja, acara pernikahan Lesti dan Rizky Billar juga akan disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta di Indonesia.

Bahkan, siaran langsung pernikahan Lesti dan Rizky Billar dikabarkan akan tayang selama 11 jam.

Ketua Umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio akhirnya angkat bicara terkait rencana siaran langsung pernikahan Lesti dan Billar.

Baca juga: Rizky Billar Kaget, Lesti Kejora Menabrak hingga Mobil Ferrarinya Lecet

Ilustrasi. Pernikahan Lesti dan Rizky Billar rencananya akan disiarkan langsung selama 11 jam.
Ilustrasi. Pernikahan Lesti dan Rizky Billar rencananya akan disiarkan langsung selama 11 jam. (Instagram @kiranafary)

Rencana siaran langsung pernikahan Lesti selama 11 jam itu dilarang oleh pihak KPI.

Agung menyebut bahwa kini ada aturan baru tentang siaran langsung di televisi yang mencakup durasi konten.

Saat dihubungi awak media, Jumat (2/7/2021), Agung mengungkapkan dalam upaya penekanan angka Covid-19, KPI memberikan tiga syarat dalam pelaksanaan siaran langsung ditelevisi.

Tiga syarat itu yakni durasi maksimal 3 jam, memasuki unsur budaya Indonesia, dan taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dilakukan oleh penyelenggara acara pernikahan.

 “Ada tiga hal yang ingin saya sampaikan dan menjadi acuan untuk semua stasiun TV, yang pertama itu durasi,” kata Agung Suprio dikutip Sabtu (3/7/2021).

Agung mengungkapkan bahwa aturan durasi dalam penayangan siaran langsung dibatasi hanya sampai 3 jam.

“Untuk durasi itu maksimal tiga jam,” bebernya.

Selanjutnya, Agung memberikan penjelasan mengenai syarat kedua yakni wajib memiliki unsur budaya Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved