Kasus Rudapaksa di Pringsewu
Pelaku Rudapaksa Bocah 16 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi di Gubuk
Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu, yakni pelatih kuda kepang inisial A (50), di satu gubuk di Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu, yakni pelatih kuda kepang inisial A (50), di satu gubuk di Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di satu gubuk yang berada di areal perkebunan wilayah Pekon Banyuwangi, Pringsewu, Kamis, 1 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, serta mengakui perbuatannya," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 1 Juli 2021.
Penangkapan itu, berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima terhadap perbuatan pelaku kepada putrinya.
Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku setelah mendapat cerita dari putrinya.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelatih Seni Kuda Kepang di Pringsewu Rudapaksa Anak Didiknya
Baca juga: Dinas Pertanian Pringsewu Jamin Ketersediaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1442 Hijriah
Korban menceritakan perbuatan pelaku karena khawatir dan takut perbuatan itu membuatnya hamil.
Pelaku digelandang ke Mapolsek Sukoharjo atas perbuatannya tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegasnya.
Baca juga: CPNS Lampung 2021, CASN Pringsewu 679 Formasi, Info Bisa Dilihat di Website BKPSDM
Rudapaksa di Tepi Sungai
Sebelumnya, pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, A (50) melancarkan aksinya di tepi sungai Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelatih kuda kepang tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2021.
"Perbuatan asusila itu, dilakukan pelaku setelah kegiatan latihan rutin kuda kepang," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Keduanya merupakan anggota perkumpulan kuda kepang di wilayah Kecamatan Banyumas.
Sementara pelaku sebagai pelatih dan korbannya, Bunga (16) sebagai anak didik di perkumpulan kuda kepang tersebut.
Diketahui pelaku berhasil menggagahi Bunga setelah mengiming-imingi ilmu pengasihan.
Supaya terlihat cantik, dan menarik perhatian penonton.
Bunga akan mendapatkan ilmu pengasihan setelah menjalankan ritual, yaitu berhubungan ranjang dengan pelaku.
Bunga yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menjalankan ritual tersebut.
Ironisnya, ilmu pengasihan itu hanya modus pelaku sebagai upaya merudapaksa korban.
Modus Pelaku
Pelatih kuda kepang, pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya.
Perbuatan itu diakui pelaku A, setelah petugas Polsek Sukoharjo menangkap A dan menggelandangnya ke mapolsek, Kamis, 1 Juli 2021.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, A mengakui melakukan perbuatan merudapaksa anak didik berinisial Bunga (16).
"Pelaku A mengelabui korban, bisa memberi ilmu pengasihan," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Ditambahkan Timur, pelaku mengiming-imingi korban supaya dengan ilmu pengasihan itu terlihat cantik.
Sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang.
Timur mengatakan, untuk mendapatkan ilmu pengasihan itu pelaku mengajukan syarat terhadap korban.
Syaratnya, korban harus menjalankan ritual khusus, yakni bersedia berhubungan ranjang dengan pelaku.
"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku, kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," ungkap Iptu Timur Irawan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelatih seni kuda kepang di Pringsewu, inisial A (50), tega merudapaksa anak didik yang masih di bawah umur.
Pelaku A memperdaya korban hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
A diduga telah melakukan tindak asusila setelah melakukan kegiatan latihan rutin seni kuda kepang, terhadap Bunga (16).
Atas perbuatannya itu, pelaku A terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, A ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, 20 Juni 2021.
Sementara perbuatan pelaku, kata Timur, dilakukan pada pada Mei 2021 lalu.
"Korban merasa tidak tenang dan ketakutan (hamil)."
"Akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek Sukoharjo lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku A, Kamis, 1 Juli 2021.
Lantas, A digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )