Tulangbawang
Gasak Dua Ponsel, Pemuda Asal Jati Agung Tertangkap di Natar
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Dhanny Marthin (42) terhadap Ahmad Koypat (55) bermula saat pelaku meminjam hp milik korban
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Aksi penipuan yang dilakukan oleh Dhanny Marthin (42) terhadap Ahmad Koypat (55) bermula saat pelaku meminjam HP milik korban dengan modus ingin bermain medsos.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (27/06/2021), pukul 19.00 WIB, pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri datang dari Bandar Lampung menemui korban Ahmat Koypat (55), di rumahnya di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Pelaku kemudian menginap selama 3 hari di rumah korban.
Pelaku lalu meminjam telepon genggam korban merEk Xiaomi type Readmi Note 7 warna biru dengan alasan ingin main Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
"Tanpa curiga korban meminjamkan telepon genggam miliknya," kata Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Minggu (04/07).
Baca juga: Kronologi Pencurian Ponsel di Punggur Lampung Tengah
Lalu pada hari Jumat (02/07/2021), pukul 10.00 WIB, pelaku kembali meminjam telepon genggam merEk Nokia type 105 warna hitam milik korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya yang ada di Bandar Lampung.
Namun naas, sekitar 10 menit kemudian, korban sudah tidak melihat lagi pelaku di rumahnya.
Korban lalu berusaha mencari pelaku di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit telepon genggam dan langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung," beber Devi.
Berbekal laporan korban, petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (endra)
