SIM

Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2021, Termasuk Cara dan Biaya Perpanjang

Simak berikut ini, syarat perpanjang SIM A serta cara perpanjang SIM A, biaya perpanjang SIM A dan lama waktu perpanjang SIM A.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak berikut ini, syarat perpanjang SIM A serta cara perpanjang SIM A, biaya perpanjang SIM A dan lama waktu perpanjang SIM A. 

Berikut, cara perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2021.

“Adapun cara perpanjang SIM A Tahun 2021 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP M Rohmawan.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM A menerima SIM A yang diserahkan petugas.

Berapa biaya perpanjang SIM A Tahun 2021?

Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil sebesar Rp 80 ribu.

Berapa lama waktu perpanjang SIM A Tahun 2021?

Menurut AKP M Rohmawan, proses perpanjangan SIM A hanya berlangsung paling lama 50 menit.

Berikut ini, jadwal SIM keliling di Bandar Lampung

Di sisi lain, AKP M Rohmawan menyatakan, pelayanan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat.

Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Berikutnya SIM corner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.

Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:

- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved