Kasus Corona di Pringsewu
Bawa Bus, Polres Pringsewu Siap Angkut Warga yang Berkerumun dan Abaikan Protokol Kesehatan
Satgas Covid-19 Kabupaten Pringsewu akan tegas bila masih menemukan kerumunan di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Saat itulah AB dan L justru bernegosiasi supaya melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Saya isolasi di rumah sajalah," kata AB.
Namun, Martono tak mau ambil risiko dan menyarankan keduanya diisolasi di rumah singgah.
"Jangan, jangan," kata Martono sembari menyarankan keduanya naik ke ambulans.
Keduanya diamankan dari sebuah karaoke di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, keduanya diamankan bersama tujuh orang lainnya saat berada di tempat karaoke.
Pengamanan itu, kata Hamid, dalam rangka operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat hiburan malam wilayah Pringsewu, Minggu (4/7/2021) malam.
"Dari pengamanan sembilan orang tersebut, setelah dilakukan tes narkoba negatif. Kemudian dilakukan tes antigen, hasilnya reaktif dua orang," ujar Hamid, Senin (5/7/2021).
Lantas kedua orang tersebut dibawa ke Rumah Singgah RSUD Pringsewu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan untuk menjalani isolasi.
Hamid mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan supaya tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu ditutup.
Apalagi Pringsewu saat ini berstatus zona merah.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu mengacu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.
Selain itu, Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )