Berita Terkini Nasional

Pengakuan Istri Pengusaha Emas di Papua Rancang Skenario Bunuh Suami

Kasus pembunuhan pengusaha emas di Papua ternyata adalah kasus istri bunuh suami yang melibatkan pria selingkuhan.

(Tribun-Papua.com/Nandi Tio Effendy)
Tatto tanda cinta MM terhadap VLH, istri pengusaha emas yang yang ia bunuh di kawasan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, 28 Juni 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAYAPURA – Kasus pembunuhan pengusaha emas di Papua ternyata adalah kasus istri bunuh suami yang melibatkan pria selingkuhan.

Istri korban, VLH terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan suaminya, seorang pengusaha emas di Papua.

Pelaku pembunuhan yang melakukan eksekusi adalah pria awal Afganistan, MM.  

Di depan polisi, VLH mengakui semua perbuatannya. VLH mengaku dialah yang merancang skenario pembunuhan bersama dengan selingkuhannya.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan hasil introgasi VLH mengetahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.

“VLH sudah mengakui kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta.

Baca juga: Terungkap Pelaku Pembunuhan Bos Emas di Papua

Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.

Istri bunuh suami, pura-pura menangis saat suami dibunuh perampok
Istri bunuh suami, pura-pura menangis saat suami dibunuh perampok (kolase Youtube/instagram)

“Kedua tersangka sempat bertemu di mal, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya.

Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.

“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved