Bandar Lampung

Cegah Penyelundupan Benih Lobster, Gubernur Arinal Bentuk Tim Terpadu

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim terpadu pencegahan dan pengendalian penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djuniadi memimpin rapat peningkatan pengawasan pencegahan aktivitas penyelundupan benih lobster di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim terpadu pencegahan dan pengendalian penyelundupan benih bening lobster (BBL).

"Tim terpadu ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemberantasan penyelundupan benih lobster," kata Arinal Djuniadi dalam rapat peningkatan pengawasan pencegahan aktivitas penyelundupan benih lobster bersama Forkopimda dan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara virtual di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021).

Tim terpadu ini terdiri dari instansi terkait, seperti TNI/Polri, Bea Cukai, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung, dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Lampung.

Adapun tim ini dibentuk untuk melakukan pencegahan dan pengendalian.

Baca juga: Edhy Prabowo vs Susi Pudjiastuti, Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Kini Menteri Edhy Ditangkap KPK

Pihaknya siap berkomitmen untuk mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan itu menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap lobster dari ukuran BBL sampai 150 gr lobster pasir dan 200 gr lobster mutiara. Setiap orang dilarang melakukan lalu lintas benih losbter dengan ukuran 5 gr.

"Meyakini dan mengedukasi masyarakat tentang peraturan ini. Harus ada keputusan tegas dalam menyikapi persoalan ini," kata Arinal.

Dia menjelaskan, penyelundupan benih lobster mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Dalam kurun Mei-Juni 2021 saja, ada sebanyak 405.734 ekor lobster pasir dan 1.007 lobster mutiara yang gagal diselundupkan.

Nilainya mencapai Rp 61 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved