Kasus Suap Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustafa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustafa.
Vonis terebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam pembacaan putusan persidangan kasus gratifikasi dan suap di Lampung Tengah yang digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021) kemarin.
Majelis hakim menyatakan, mantan Bupati Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Pasal 12 B UU RI 31 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI 31 tipikor junto 65 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun denda sejumlah Rp 300 juta rupiah, " kata Efiyanto secara telekonferense.
Dalamsidang sebelumnya pada Kamis (10/6/2021) lalu, Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU (jaksa penuntut umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersama telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka degan ini meminta majelis hakim pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustofa lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Taufiq Ibnugroho.
Mantan bupati Lampung Tengah Mustafa tidak hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dirinya juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, terdakwa Mustafa dikenakan denda Rp. 300 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Mustafa Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebear Rp 17,1 miliar.Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Mustafa Juga Dicabut Hak Politiknya Selama Dua Tahun.
Selain mendapatkan vonis hukuman empat tahun, Musfata juga akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
“Jadi terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya, maka yang bersangkutan dicabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun," kata ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah.
“Kami (majelis hakim) bertiga sepakat untuk mencabut hak politiknya, tapi mengurangi dari empat tahun menjadi dua tahun,” lanjut Efiyanto.
Sekedar diketahui, dalamvonis sebelumnya Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabuta hak politik itu sudah dijalani oleh Mustafa.
Matan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyatakan menerima vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
“Jadi saya sudah menyimak persidangan, dan atas putusan tersebut saya menerimanya,” kata Mustafa dalam sidang melalui daring Senin kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara
Penasehat hukum Mustafa, M Yunus mengatakan, pihaknya menerima hukuman terebut.
Meski demikian, Yunus mengaku keberatan atas hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar yang dibebankan kepada kliennya.
Menurut dia, uang pengganti itu seharusnya dikurangi biaya pembelian tanah Islamic Center dan Mako Brimob.
“Kita ketahui, proses pembangunan Mako Brimob sudah berjalan. Tapi yang membuat haru biru persidangan itu terkait aliran uang ke parpol,” kata Yunus.
Sayang, kata dia, itu tidak menjadi pertimbangan dalam persidangan. Begitu pula aliran dana ke dua parpol.
“Jadi ini belum selesai. Artinya Rp 17 miliar itu akan dibuatkan laporan dan menjadi fakta persidangan yang baru,” imbuhnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada kes bupati Lampung Tengah Mustafa.
Vonis majelis hakim PN Tanjungkarang lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU KPK.
“Artinya, kami akan melaporkan terlebih dahulu ke Pimpinan KPK atas putusan tersebut,” kata Taufiq Ibnugroho melalui pesan singkat Whats App pada Senin kemarin.
Untuk selanjutnya, KPK akan mengambil sikap dalam waktu maksimal tujuh hari. Apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Taufiq tidak mengiyakan atau pun membantahnya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)