Berita Terkini Nasional

Nasib Emak-emak yang Diciduk Polisi Gegara Sebut Pemerintah Zalim

Nasib emak-emak yang diciduk polisi gegara sebut pemerintah zalim. Emak-emak diciduk pada Minggu (4/7/2021) malam.

Editor: taryono
youtube
Nasib emak-emak yang diciduk polisi gegara sebut pemerintah zalim. Emak-emak diciduk pada Minggu (4/7/2021) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib emak-emak yang diciduk polisi gegara sebut pemerintah zalim.

Kejadian di Kota Padang, Sumatera Barat.

Polisi mengatakan sementara ini pelaku masih wajib lapor.

Video seorang emak-emak mengomentari soal penerapan protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah ulang oleh sejumlah akun Instagram, satu di antaranya @lambe_turah.

Di awal rekaman singkat itu, terlihat suasana restoran berserta pengunjungnya.

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Ngamuk Disuruh Putar Balik karena Plat Kendaraan Luar Kota

Diketahui lokasi pengambilan video berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sedangkan rekaman dibuat oleh seorang emak-emak sambil memberikan sejumlah komentar, berikut isinya:

Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak

Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?

Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” katanya dalam video itu.

Hingga kini video sudah mendapatkan ribuan respons dari warganet lainnya.

Pembuat video diciduk polisi

Usai video emak-emak viral, Polda Sumatera Barat melakukan pendalaman.

Hasilnya seorang perempuan berumur 55 tahun berinisial Y diamankan.

Ia merupakan pemilik sekaligus pembuat video yang viral.

Penangkapan Y dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Ia menjelaskan emak-emak ini diciduk pada Minggu (4/7/2021) malam.

"Jadi ibu yang berkaitan dengan videonya yang viral itu sudah diamankan kemarin."

"Ibu itu tadi malam sekitar 23.00 WIB diamankan ke Polda Sumbar," kata Stefanus dikutip dari TribunPadang.com, Senin (5/7/2021).

Stefanus melanjutkan, Y diamankan bersama HP dan SIM Card yang dijadikan sebagai barang bukti.

Ngaku hanya iseng

Dilansir dari Kompas.com, di hadapan petugas, Y mengaku hanya iseng saat membuat video.

Meskipun demikian, pihak Polda Sumbar tetap memproses Y.

"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Stefanus.

Menurut Stefanus, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Gadis Mirip Nike Ardilla Sempat Viral, Bakat Terpendam Amel Dibongkar Irfan Hakim

"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved