Berita Terkini Nasional

3 Jaksa di Sumatera Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Tiga jaksa di Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan.

Editor: taryono
Tribun Medan/HO/Dok Kejaksan Negeri Madina
DIPERIKSA - Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tiga jaksa di Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatra Utara (Sumut).

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat lima orang melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ketiga jaksa yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung (Kejagung) per Juli 2025.

Turut diperiksa pula Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.

"Sudah kami minta keterangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

Pemeriksaan terhadap ketiga aparat penegak hukum tersebut dilaksanakan di gedung Kejaksaan Agung. 

KPK bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dalam proses ini. 

KPK fokus pada pendalaman dugaan tindak pidana korupsi, sementara Jamwas menelisik potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para jaksa tersebut.

Profil Idianto

Idianto adalah pejabat Kejaksaan Agung RI dengan golongan Eselon II.

Ia lahir di Desa Cuko Enau Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Idianto menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dan meraih gelar sarjana hukum (SH) serta magister hukum (MH).

Saat ini, Idianto dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atas keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto sempat menjabat sebagai Kajati Sumut.

Karier:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved