Berita Terkini Nasional

Alvi Maulana 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya Tiara di Kamar Kosnya

Tersangka Alvi Maulana (24) mengaku 2 jam nonstop memutilasi kekasinya Tiara Angelina Saraswati (25) asal Lamongan.

|
Editor: taryono
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25) digelar di kamar kosan Jalan Lidah Wetan, Gang 1, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Rabu (17/9/2025). Alvi Maulana 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasinya Tiara di Kamar Kosnya. 

Tribunlampung.co.id, Jatim - Tersangka Alvi Maulana (24) mengaku 2 jam nonstop memutilasi kekasinya Tiara Angelina Saraswati (25) asal Lamongan.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos mereka di Lakarsantri, Surabaya, Jatim pada Minggu 31 Agustus 2025 dini hari.

Fakta tersebut terungkap saat Alvi Maulana menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di kamar kos di Jalan Lidah Wetan, Lakasantri, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan bahwa dari hasil penyidikan itu, diketahui tersangka sempat tertidur pulas di kamar kos lantaran kelelahan usai memutilasi kekasihnya tersebut. 

Ironisnya, tersangka menyimpan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, sudah tidak utuh di dalam kamar kos tersebut.

Tersangka Alvi terbangun, lalu membuang potongan tubuh Tiara dari kamar kos di Lakarsantri pukul 20.30 WIB, tiba di kawasan Pacet-Cangar, Mojokerto pada Minggu (31/8/2025) sekitar 22.00 WIB.

"Pelaku sempat ketiduran di kos, usai melakukan perbuatannya. Kemudian membuang jasad korban menggunakan tas ransel merah menuju Pacet," jelas Fauzy.

Kepada penyidik, Alvi mengaku, usai melakukan perbuatan keji, ia membuang jasad pacarnya dalam kondisi tidak utuh, atau berupa puluhan potongan. 

 Tersangka memasukkan tas ransel berisi potongan tubuh Tiara ke dalam jok motor Yamaha NMax Nopol W 6414 AR.

Potongan tubuh korban mutilasi berjumlah 65 bagian, dibuang di dua lokasi jurang tepi Jalan Raya Pacet-Cangar pada Minggu (31/8/2025) malam lalu.

Pengakuan Alvi sering kali berubah-ubah, awalnya tersangka mengaku melakukan pembunuhan, dan dari kos Surabaya berangkat pukul 04.00 WIB, untuk membuang jasad korban ke jurang Pacet pada Selasa (2/9/2025) pukul 05.30 WIB.

"Mungkin karena panik, pengakuan awal dari keterangan pelaku memang seperti itu, namun setelah diperiksa intensif dalam penyidikan tiga hari, yang bersangkutan melakukan perbuatannya pada Minggu 31 Agustus 2025," tegas Fauzy. 

Butuh Waktu 2 Jam

Alvi Maulana mengaku membutuhkan waktu dua jam untuk memotong tubuh korban. Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (17/9/2025), Alvi terlihat mengenakan kaus oranye bertuliskan 'Tahanan Polres Mojokerto' dan hanya tertunduk dengan tangan diborgol.

Ia memeragakan sekitar 24 adegan di dalam kamar kos tersebut, di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved