Pesawaran
Sepeda Motor Warga Pesawaran Dicuri Saat Betulkan Parabola Milik Orangtua
Buruh harian lepas warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ini kehilangan sepeda motor saat sedang memperbaiki parabola.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sungguh malang nasib Irwan Nuryadi (33).
Buruh harian lepas warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ini kehilangan sepeda motor saat sedang memperbaiki parabola.
Beruntung sepeda motor itu dapat ditemukan petugas Polres Pesawaran selang empat bulan kemudian.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 26 Maret 2021.
"Pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan Senin, 5 Juli 2021 oleh anggota Tekab 308 Polsek Gedongtataan dan Satreskrim Polres Pesawaran," kata Aris mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 6 Juli 2021.
Pelakunya Irwansyah (30) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Kampung Mataram Udik Mengaku Mengincar Motor di Area Perkebunan
Aris menceritakan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 6333 RM milik korban Irwan Nuryadi.
Ketika itu sepeda motor masih terparkir di depan rumahnya, di Dusun Pagar Banyu, Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan.
Saat itu korban Irwan Nuryadi sedang membetulkan parabola di rumah ibunya. Lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.
Irwan Nuryadi sempat mendengar suara sepeda motor menuju ke arah barat (atas). Tidak lama kemudian istrinya Irwan Nuryadi datang membawa kunci motor dan menanyakan sepeda motor kepada korban.
Ironisnya, setelah dicek sepeda motornya sudah tidak ada. Akibatnya korban merugi hingga Rp 4 juta. Peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian.
Berbekal laporan itu petugas kepolisian melakukan penyelidikkan. Lantas petugas gabungan Tekab 308 Polsek Gedongtataan dan Satreskrim Polres Pesawaran mendapatkan identitas pelaku.
Pelaku Irwan masuk dalam Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2021 Polres Pesawaran.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama tersebut, bergerak melakukan penangkapan setelah mengetahui pelaku ada di rumah.
Alhasil, pelaku Irwansyah tertangkap dan digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor curian Honda Beat BE 6333 RM beserta satu buah kunci motor tersebut.
Polisi menjerat pelaku Irwansyah dengan pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(R Didik Budiawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-tidak-dapat-berkutik-dihadapan-petugas.jpg)