Pencurian di Bandar Lampung

Siswa SMP Bobol SMKN 5 Bandar Lampung, Polisi Tetap Proses Secara Hukum

Polsek Sukarame menjerat tersangka MA (15), pelaku pencurian di sebuah sekolah di Bandar Lampung, dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
Panit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, remaja yang mencuri di SMKN Bandar Lampung akan dijerat pasal 363 KUHPidana. 

Laptop inventaris sekolah tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 400 ribu.

"Tabung gas saya jual. Dapat duit Rp 300 ribu," kata MA saat diperiksa di Mapolsek Sukarame, Kamis (8/7/2021).

Menurut MA, uang hasil curian juga digunakan untuk mancing di kolam.

"Duitnya saya gunakan untuk bayar mancing di kolam," ujar MA.

Dalam aksi sebelumnya di sebuah toko mebel, MA menggasak uang Rp 2,5 juta.

Uangnya sudah digunakan untuk membeli motor.

"Sebelumnya saya dapat uang Rp 2,5 juta. Itu uangnya sudah saya gunakan beli motor, karena saya gak punya motor," imbuh MA.

MA sendiri mengaku masih duduk di bangku SMP negeri di Bandar Lampung.

"Saya masih sekolah, kelas 8," kata MA.

3 Kali Beraksi

Ternyata remaja berinisial MA (15) sudah tiga kali melakukan pencurian.

Warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung itu pernah beraksi di dua lokasi lainnya.

MA diamankan Polsek Sukarame karena membobol SMK Negeri 5 Bandar Lampung, Kamis (8/7/2021).

Pembobolan dilakukan MA pada Senin (5/7/2021) lalu.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, melalui Panit Reskrim Aipda Sapriyanto, menjelaskan, ada dua TKP lain yang menjadi korban aksi MA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved