Pencurian di Bandar Lampung

Siswa SMP Bobol SMKN 5 Bandar Lampung, Polisi Tetap Proses Secara Hukum

Polsek Sukarame menjerat tersangka MA (15), pelaku pencurian di sebuah sekolah di Bandar Lampung, dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
Panit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, remaja yang mencuri di SMKN Bandar Lampung akan dijerat pasal 363 KUHPidana. 

"Satu TKP itu percobaan pencurian. Satu TKP lagi di sebuah mebel Jalan Tirtayasa," kata Sapriyanto, Kamis.

Sapriyanto menjelaskan, percobaan pencurian dilakukan tersangka di sebuah kedai kopi di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam aksi tersebut, pelaku gagal membawa uang atupun barang.

Namun dalam aksi keduanya di toko mebel, pelaku membawa pulang uang tunai.

"Di TKP kedua, pelaku berhasil membawa uang Rp 2,5 juta. Namun pemilik mebel tidak melapor ke polisi," kata Sapriyanto.

Sapriyanto menambahkan, pelaku melakukan pencurian seorang diri.

"Pencurian dilakukan tersangka malam hari, saat kondisi rumah calon korban sepi," kata Sapriyanto.

Rusak CCTV

Pelaku pencurian di SMK Negeri 5, Sukabumi, Bandar Lampung sempat merusak kamera pengintai (CCTV).

Namun, pelaku berinisial MA (15) itu tak tahu ada CCTV lain yang terpasang di sekolah tersebut.

Alhasil, aksi warga Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini terekam di kamera lainnya.

Dari rekaman CCTV tersebut, aparat kepolisian dengan mudah mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

"Pelaku kami amankan tadi malam sekira pukul setengah dua," kata Panit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto, Kamis (8/7/2021).

Menurut Sapriyanto, tersangka MA diamankan saat sedang berada di sebuah warung tak jauh dari kediamannya.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved