Pencurian di Bandar Lampung
Siswa SMP Bobol SMKN 5 Bandar Lampung, Polisi Tetap Proses Secara Hukum
Polsek Sukarame menjerat tersangka MA (15), pelaku pencurian di sebuah sekolah di Bandar Lampung, dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Satu TKP itu percobaan pencurian. Satu TKP lagi di sebuah mebel Jalan Tirtayasa," kata Sapriyanto, Kamis.
Sapriyanto menjelaskan, percobaan pencurian dilakukan tersangka di sebuah kedai kopi di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam aksi tersebut, pelaku gagal membawa uang atupun barang.
Namun dalam aksi keduanya di toko mebel, pelaku membawa pulang uang tunai.
"Di TKP kedua, pelaku berhasil membawa uang Rp 2,5 juta. Namun pemilik mebel tidak melapor ke polisi," kata Sapriyanto.
Sapriyanto menambahkan, pelaku melakukan pencurian seorang diri.
"Pencurian dilakukan tersangka malam hari, saat kondisi rumah calon korban sepi," kata Sapriyanto.
Rusak CCTV
Pelaku pencurian di SMK Negeri 5, Sukabumi, Bandar Lampung sempat merusak kamera pengintai (CCTV).
Namun, pelaku berinisial MA (15) itu tak tahu ada CCTV lain yang terpasang di sekolah tersebut.
Alhasil, aksi warga Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini terekam di kamera lainnya.
Dari rekaman CCTV tersebut, aparat kepolisian dengan mudah mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
"Pelaku kami amankan tadi malam sekira pukul setengah dua," kata Panit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto, Kamis (8/7/2021).
Menurut Sapriyanto, tersangka MA diamankan saat sedang berada di sebuah warung tak jauh dari kediamannya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya.