Tanggamus
Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Digerebek di Gubuk yang Dikelilingi Kawat Listrik
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
Tersangka bernama Aprizal Susanto (26), warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Penangkapan tersangka dipimpin Kasatnarkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Deddy Wahyudi di sebuah gubuk.
Deddy menjelaskan, tersangka Aprizal Susanto ditangkap setelah ada informasi masyarakat bahwa sebuah gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad sering digunakan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polres Metro Lampung Amankan 2 Warga Bawa Sabu
"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di gubuk tersebut," ujar Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (4/7/2021).

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga masih memburu terduga bandar berinisial DN.
DN juga masuk buronan dalam kasus narkoba sebelumnya.
Deddy mengatakan, transaksi dilakukan di gubuk yang sengaja dirancang untuk menyembunyikan narkoba.
Gubuk itu dikelilingi kawat yang dilengkapi fasilitas listrik.
Baca juga: Miliki Sabu, Pria Ini Dibekuk Polres Mesuji
Kawat beraliran listrik ditempatkan pada jalur pagar mengelilingi kebun yang diduga disiapkan untuk menghalangi dan mencelakai petugas pada saat penangkapan.
"Dalam penggeledahan, kami temukan ruangan untuk mengatur aliran listrik berupa trafo. Ruang tersebut terkunci sehingga dilakukan penjebolan," jelas Deddy.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti empat plastik klip bening berisi kristal putih seberat 1,14 gram, timbangan digital, dua alat isap sabu, kaca pirek, enam sedotan yang sudah dipotong, dan bundel plastik klip.
Ada pula tiga ponsel, dua korek api, dua gunting, dompet, kartu tanda anggota TOPAN-RI, STNK motor, dua senjata tajam jenis golok, satu senjata tajam jenis tombak, dan senapan angin.
Deddy menambahkan, gubuk tersebut kini sudah dipasang garis polisi.
"Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut agar tidak lagi digunakan bertransaksi sabu," kata Deddy.
Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.