Berita Terkini Artis

Jerinx Dilaporkan Polisi Lagi, Kronologi Kasus Jerinx vs Adam Deni

Seperti tak kapok dan kembali berulah, Jerinx dilaporkan polisi lagi oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Kolase Instagram/@ncdpapl/@adngrk
Ilustrasi. Seperti tak kapok dan kembali berulah, Jerinx dilaporkan polisi lagi oleh pegiat media sosial Adam Deni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kembali berulah, baru saja keluar dari penjara Jerinx dilaporkan polisi lagi oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Kronologi kasus Jerinx vs Adam Deni ini bermula dari unggahan Adam Deni di Instagramnya @adngrk yang mengaku dimaki-maki, dihina, dan dituduh Jerinx menghilangkan akun @jrxsid yang mendadak hilang pada 2 Juli 2021.

Sontak unggahan Adam Deni itu langsung menjadi sorotan dan viral di media sosial.

“Saya dimaki-maki JRX! 30 menit yang lalu saya mendapat telfon dari JRX yang memaki-maki saya dan menuduh saya telah menghilangkan akun JRX,” tulis Adam dalam unggahannya pada 2 Juli 2021.

Tak hanya itu, Jerinx juga menuduh Adam Deni dibayar oleh beberapa artis atau selebgram untuk membela mereka.

Diasumsikan, Jerinx kalau artis atau selebgram diendorse untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Biodata Jerinx yang Akun Instagramnya Hilang

Segala tuduhan Jerinx tersebut, dikatakan Adam Deni dipatahkan langsung olehnya dengan bukti-bukti.

Namun, beberapa saat kemudian Adam Deni kembali mengunggah video penjelasan yang menyebut Jerinx telah meminta maaf kepada dirinya.

Dari kolom komentar itu, istri Jerinx, Nora Alexandra membenarkan jika Jerinx telah meminta maaf kepada Adam Deni.

Dalam komentarnya itu juga Nora menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang diterima Adam Deni karena tingkah Jerinx.

Menurut Adam, perlakuan Jerinx yang memaki, menghina, dan menuduhnya telah direkam sebagai barang bukti.

Rupanya permintaan maaf Jerinx melalui telepon dan media sosial bukan akhir dari perselisihan keduanya.

Baca juga: Akun IG Jerinx SID Hilang Seusai Adu Komentar dengan Stevi Item

Pada 4 Juli 2021 melalui unggahannya di Instagram, Adam Deni mengumumkan yang mempertimbangkan keputusannya untuk melaporkan Jerinx ke pihak polisi.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.

Namun musyawarah itu tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi antara keduanya bisa dikatakan gagal.

“Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon,” kata Machi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (11/7/2021).

Karena itulah, pada Sabtu 10 Juli 2021, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Saudara Adam telah memilih menggunakna hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX,” ujar Machi.

Tak lama dari itu, Adam Deni mengunggah foto dirinya memegang bukti surat laporan dirinya melaporkan Jerinx ke kepolisian.

Adam melaporkan Jerinx ata dugaan perbuatan disertai ancaman kekrasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Dalam kasus ini Jerinx dikenai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 JO Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI NO.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai informasi, I Gede Ari Astina alias Jerinx baru saja bebas murni setelah menjalani pidana dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Bali selama 10 bulan kurungan penjara pada 8 Juni 2021 lalu.

Kasus yang menyeret namanya itu adalah laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya atas unggahan Instagram Jerinx.

Unggahan Jerinx itu menyebut IDI sebagai kacung WHO. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Baca Berita Jerinx Lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved