Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap dr Lois Owien yang Sebut Kematian Pasien Covid-19 Akibat Interaksi Obat

Polisi menangkap dokter Lois Owien atas pernyataannya terkait Covid-19 yang viral di media sosial.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Ilustrasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono. Polisi menangkap dokter Lois Owien atas pernyataannya terkait Covid-19 yang viral di media sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap dokter Lois Owien atas pernyataannya terkait Covid-19 yang viral di media sosial.

Adapun penangkapan Lois Owien dilakukan Polda Metro Jaya seusai ia menyampaikan statemen di satu stasiun TV pada Minggu (11/7/2021).

Diketahui, dr Lois Owien ditangkap setelah mengaku tidak percaya Covid-19 dan bahkan menyebut jika kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.

Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Hotman Paris Show beberapa waktu lalu, yang dipandu Hotman Paris Hutapea serta Melaney Ricardo.

Wanita yang mengaku dokter ini secara blak-blakan menyatakan dirinya tidak percaya dengan segala teori terkait virus corona.

Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta pun turut angkat bicara mengenai sosok dokter yang kontroversial tersebut.

Baca juga: Rekor Baru, Lampung Tambah 430 Kasus Covid-19, Lampung Utara Terbanyak dengan 182 Kasus 

Dr Tirta mengaku bahwa dirinya sempat dikontak oleh dr Lois.

Namun ia juga menyatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ibu ini mengaku sebagai dokter, setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat, dr Daeng, dan saya konfirmasi ke Ketua MKEK, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI," kata dr Tirta dalam unggahan di Instagram, dikutip Tribunnews, Senin (12/7/2021).

Lanjutnya, dr Tirta menjelaskan bahwa seluruh dokter di Indonesia harus tergabung dalam IDI.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan status dokter Lois.

Apalagi surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

Baca juga: Kades Muda Retno Setyowati Meninggal karena Covid-19

"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi, baik menjadi relawan atau pun praktek," bebernya.

"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi di berbagai laman media sosialnya sebelum dihapus, kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," imbuhnya.

Dr Tirta mengaku telah mengambil tangkapan layar bukti unggahan media sosial dr Lois yang dinilai bersifat menghina.

Menurut dr Tirta, dr Lois sendiri juga menantang PB IDI untuk melakukan debat ilmiah.

"Ibu Lois ini dari dulu tidak dilaporkan dikarenakan kami mengira dia fake account."

"Domisili tidak jelas, tempat tinggal tidak jelas. Kehadiran dia di sebuah acara televisi akan membuat kita semakin jelas niat dan tujuan," jelasnya.

"Ibu Lois diharap mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan statement-nya di hadapan kantor PB IDI Pusat secara ilmiah di hadapan para ahli," tegas dr Tirta.

Ditangkap Polisi

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dokter Lois Owien atau dr Lois atas pernyataanya tersebut.

Diketahui, dr Lois ditangkap setelah mengaku tidak percaya dengan Covid-19.

Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 akibat interaksi obat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan dr Lois.

Dia ditangkap pada Minggu (11/7/2021) kemarin.

"Kemarin Minggu (11/7/2021) diamankan oleh Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 WIB.

Namun, dia masih belum bisa menjelaskan rinci kronologi penangkapan pelaku.

"Yang jelas kemarin, hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lois Owien Ditangkap Usai Pernyataan Viral Kematian Pasien Covid-19 Karena Interaksi Obat dan Geger Lois Owien Menyangkal Covid-19, Dokter Tirta: Dia Tidak Terdaftar Sebagai Anggota IDI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved