Apa Itu

Pengertian Hernopol, Istilah untuk Kendaraan yang Harus Berganti Nomor Polisi

Anda mungkin pernah mendengar istilah hernopol. Namun, masih bingung dengan istilah yang ada pada pengurusan surat kendaraan bermotor ini.

Editor: Dedi Sutomo
zoom-inlihat foto Pengertian Hernopol, Istilah untuk Kendaraan yang Harus Berganti Nomor Polisi
Dok Oji
Ilustrasi - Apa itu Hernopol

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Anda mungkin pernah mendengar istilah hernopol. Namun, masih bingung dengan istilah yang ada pada pengurusan surat kendaraan bermotor ini.

Berikut pengertian apa itu hernopol.

Hernopol adalah salah satu istilah dalam proses pengurusan surat kendaraan bermotor.

Hernopol adalah istilah untuk kendaraa n yang harus berganti nomor polisi. Sebab, nopol tersebut harus diperbarui dalam kurun waktu 5 tahunan.

Bila masanya sudah habis, maka pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya.

Jika tidak dilakukan, berisiko mengalami penghapusan data oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kendaraan tersebut jadi tidak bisa digunakan.

Sebagai informasi, yang dimaksudkan dari ganti plat nomor bukan mengubah nomor plat kendaraan yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Pengertian Kalimat Persuasif, Kalimat yang Mengandung Bujukan atau Rayuan

Tetapi mengganti papan nomor plat kendaraan itu karena masa berlakunya sudah habis.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan penggantian plat nomor, yakni sebagai berikut:

1. Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

2. Siapkan KTP asli sesuai STNK dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

3. Membawa kendaraan yang ingin diganti plat nomornya.

4. Siapkan STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

5. Surat kuasa jika meminta orang lain untuk melakukan penggantian plat nomor.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved