Berita Terkini Nasional
Wanita Tewas di Tangan Keponakan Gegara Menolak Diajak Berhubungan Badan
Wanita dibunuh keponakannya gegara menolak untuk diajak berhubungan badan. Pelaku inisial YYF (19), pelajar kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wanita dibunuh keponakannya gegara menolak untuk diajak berhubungan badan.
Korban wanita inisial MRL alias BL (47).
Pelaku inisial YYF (19), pelajar kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA).
TKP di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Korban ditemukan tewas di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat (2/7/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari mengatakan, kejadian berawal saat pelaku menanyakan keberadaan korban kepada ibunya, Jumat pagi.
Baca juga: Duka Istri Hamil 8 Bulan, Suami Tewas Terikat dan Terbungkus Plastik Diduga Dibunuh
Kemudian, kepada pelaku, sang ibu memberi tahu bahwa korban pergi ke kebun untuk memetik sirih.
Setelah itu, pelaku langsung ke lokasi namun tidak melihat korban.
Karena tidak melihat korban, pelaku memutuskan untuk pulang melewati jalan menuju cekdam (tanggul air).
Saat melintas, pelaku melihat korban sedang mencuci tangan.
"Melihat tantenya, pelaku pun timbul niat untuk menyetubuhi korban, sehingga pelaku mendekatinya," kata Jamari, Senin (12/7/2021).
Namun, niatnya korban langsung ditolak oleh korban.
Pelaku yang kesal pemintaan berhubungan badannya ditolak oleh korban langsung mengambil batu dan melemparinya.
Lempar itu mengenai bagian bawah kelopak mata hingga luka dan berdarah, sehingga korban terjatuh.
Setelah itu pelaku langsung mengambil kayu dan menusuknya hingga korban tewas.
Usai membunuh korban, pelaku langsung pulang ke rumah dan membuat sandiwara kepada ibunya bahwa ia menemukan tantenya sudah dalam keadaan tewas di cekdam.
Tanpa rasa curiga, pihak kelaurga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pelaku ditangkap
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Pelaku tak lain adalah keponakannya sendiri, yakni YYF.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini pada Minggu kemarin," ujarnya.
Kepada polisi, YYF mengakui perbuatannya yang telah membunuh tantenya.
"Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan," ujarnya.
Saat ini, YYF sudah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sebelum Pemiliknya Ditemukan Tewas, Konter Ponsel di Tanggamus Lampung Sempat Buka
Atas perbuatannya, YYF dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
sumber: Kompas.com