Apa Itu

Apa Itu PPKM

Simak apa itu PPKM, istilah yang kini cukup sering terdengar di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi Polresta Bandar Lampung melakukan penyekatan di lima titik jalan protokol pada hari pertama PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Simak apa itu PPKM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut penjelasan mengenai apa itu PPKM.

Istilah PPKM kini tengah menjadi perbincangan hangat warga Indonesia.

Bagaimana tidak, beragam aturan mulai diperketat dalam mendukung kegiatan PPKM yang tengah digalakan oleh pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19.

Tetapi, sebenarnya apa itu PPKM? Berikut penjelasan selengkapnya.

Rupanya PPKM adalah singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Mulanya, kegiatan PPKM sendiri hanya diberlakukan di pulau Jawa dan Bali, mengingat padatnya penduduk dan pusat ekonomi di kedua pulau tersebut.

Baca juga: Apa Itu Gigantopithecus

Namun, saat ini beberapa kota di luar pulau Jawa dan Bali pun ikut berpartisipasi dalam kegiatan PPKM.

Tercatat ada setidaknya 15 daerah di luar Jawa-Bali yang ikut menjalani PPKM sejak 3-20 Juli 2021.

Kelimabelas daerah itu di antaranya, Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Adapula, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Sebelumnya, pemerintah telah menggunakan tiga pendekatan dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu PPKM Darurat, PPKM Mikro Pengetatan, dan PPKM Mikro Zonasi.

Ketiga pendekatan tersebut memiliki aturan yang berbeda, karena kondisi penyebaran Covid-19 juga berbeda-beda di setiap daerah.

Baca juga: Apa Itu Kalimat Ambigu

Berikut aturan PPKM Darurat yang sudah direvisi sesuai instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved