Idul Adha 1442 Hijriah

Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban 2021 di Tengah Pandemi

Berikut ini penjelasan ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan qurban 2021 di tengah pandemi Covid-19. Simak penjelasanya di dalam artikel.

Editor: Hanif Mustafa
Istimewa
Ilustrasi Shalat Idul Adha di Lingkungan Universitas Saburai, Minggu (11/8/2019). Berikut ini ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan qurban 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak berikut ini merupakan ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan qurban 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Dimana Kementerian Agama atau Kemenag telah menginfokan ketentuan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021 di tengah pandemi.

Ketentuan tersebut tertulis da diatur pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca juga: IPC Panjang Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1441 H

Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;

Baca juga: Idul Adha 1441 H, BNI Syariah Gelar Qurbanku Hasanahku Salurkan 530 Hewan Kurban Senilai Rp 4,3 M

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved