Penertiban PKL di Metro
Lapaknya Dibongkar, PKL Terminal Metro: Kita Mau Dagang di Mana?
Para pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Kota Metro berharap dapat diberikan izin berjualan kembali.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Para pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Kota Metro berharap dapat diberikan izin berjualan kembali.
"Kami tahu ini mau dibongkar. Tapi kan kami juga minta solusi. Kami berharap Pemerintah Kota Metro memberikan izin bagi para PKL untuk tetap dapat berdagang, meskipun tanpa atap atau hamparan," ujar Aprizal, pedagang sayur di Terminal Kota, Rabu (14/7/2021).
Ia mengaku siap mengikuti aturan jika diizinkan berdagang walaupun hanya hamparan biasa.
Dengan begitu, mereka tetap bisa berjualan dan mencari nafkah.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemkot Metro Tertibkan Puluhan Lapak PKL di Terminal
"Kalau kita tidak boleh berdagang di sini, kita mau dagang di mana?" ungkapnya.
Diketahui, Pemkot Metro membongkar 18 lapak PKL yang ada di kawasan Terminal Kota.

8 Acuan
Kasat Intelkam Polres Metro Iptu Harminto menyampaikan penertiban PKL di Terminal Kota dilakukan berdasarkan delapan acuan.
Baca juga: Pol PP Bubar Paksa PKL dengan Menyemprotkan Disinfektan
"Penertiban dan penegakkan protokol kesehatan bagi PKL dan hamparan yang mendirikan bangunan secara permanen dan dengan meja atau amben yang digunakan pedagang ditinggal di lokasi seputaran terminal," ujar Iptu Harminto, Rabu (14/7/2021).
Adapun pembongkaran lapak PKL di kawasan terminal kota berdasarkan delapan acuan.
Yakni Perwali Metro Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar, Perda Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan Kota, Dan Arahan Wali Kota tanggal 17 Mei 2021.
"Kemudian hasil rapat tim penataan dan penertiban pedagang pada ruas Jalan Imam Bonjol dan sekitarnya pada 19 Mei 2021. Dan hasil rapat tim penataan dan rekayasa lalu lintas pada ruas Jalan Imam Bonjol tanggal 27 Mei 2021 di aula Bappeda Pemkot Metro," ungkapnya.
Selanjutnya surat pemberitahuan No 300/ 303/ D.18-03/ 2021 tanggal 3 Juni 2021 dan hasil rapat tanggal 15 Juni 2021 tentang kajian rekayasa Jalan Imam Bonjol terhadap penataan bongkar muat dan hamparan PKL di ruang OR Pemkot Metro.
Ia menambahkan, penertiban juga berdasarkan surat pemberitahuan II No 300/ 315/ D.18.03/ 2021 tanggal 21 Juni 2021.
Berdasarkan delapan acuan tersebut, PKL hamparan diminta untuk segera membongkar lapak-lapak yang bersifat permanen dan tidak berjualan di sepanjang pintu masuk kanan dan kiri terminal dan seputarannya.