PPKM Darurat di Bandar Lampung
PPKM Darurat di Bandar Lampung, Pedagang Mau Saja Tak Jualan, tapi . . .
Sejumlah pedagang pasar tradisional di Bandar Lampung mengaku siap saja jika diminta untuk tidak berjualan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Wah, lama banget ya, Pak, tutupnya," kata seorang pemilik toko spare part kendaraan kepada Satgas Covid-19 di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2021).
Ia mengatakan, PPKM Darurat sudah membuat jumlah pembeli menyusut.
"Kalau tutup lama, bingung nanti, Pak," tuturnya lagi.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, beberapa toko telah ditutup.
Namun, tidak sedikit pengusaha yang mencuri-curi kesempatan untuk melayani konsumen.
Beberapa tempat usaha non-esensial di jalan arteri Bandar Lampung masih beroperasi, Rabu (15/7/2021).
Secara aturan PPKM Darurat, tempat usaha non-esensial dilarang untuk beroperasi atau hanya boleh menerapkan work from home (WFH).
Satgas Covid-19 Bandar Lampung meminta tempat usaha non-esensial yang masih beroperasi untuk ditutup.
Petugas juga melakukan sosialisasi Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
"Ini sudah hari ketiga PPKM Darurat, tingkat kedisiplinan masyarakat harus terus ditingkatkan," kata Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah.
Melalui penertiban tersebut, Maryamah berharap sisa masa PPKM Darurat masyarakat dapat lebih patuh.
"Karena memang Tanjungkarang Pusat ini tingkat sebaran Covidnya tinggi, apalagi karena daerah pertokoan ini," katanya.
Sterilisasi
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung melakukan sterilisasi aktivitas masyarakat di sekitaran jalan arteri, Rabu (14/7/2021).
Sterilisasi dipusatkan di kawasan pertokoan modern Jalan RA Kartini, Bandar Lampung.