PPKM Darurat di Bandar Lampung
PPKM Darurat di Bandar Lampung, Pedagang Mau Saja Tak Jualan, tapi . . .
Sejumlah pedagang pasar tradisional di Bandar Lampung mengaku siap saja jika diminta untuk tidak berjualan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah pedagang pasar tradisional di Bandar Lampung mengaku siap saja jika diminta untuk tidak berjualan.
Namun, mereka memprotes cara petugas Satgas Covid-19 Bandar Lampung saat menyampaikan instruksi tersebut.
"Sebenarnya pedagang di Pasar Bambu Kuning tidak keberatan bila memang diminta untuk tutup," ujar Radi, pedagang Pasar Bambu Kuning, Rabu (14/7/2021).
"Tapi tidak secara mendadak dan memaksa," lanjutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat di Bandar Lampung, Satgas Covid-19 Sterilisasi Pertokoan
Radi yang juga pengurus komunitas pedagang di Pasar Bambu Kuning menuturkan, penutupan secara spontan sangat berdampak terhadap kondisi keuangan pedagang.
"Karena sebelumnya ada keterangan pasar boleh beroperasi. Tapi kemarin disuruh tutup," imbuh Radi.
"Hingga sekarang, kami belum menerima aturan khusus mengenai bagaimana pasar harus beroperasi," kata dia lagi.
Hal sama dikatakan pedagang bernama Kiki.
"Rata-rata pedagang di Pasar Bambu Kuning kan penghasilannya harian. Kalau ditutup, apalagi sampai PPKM selesai, bisa makan apa kami?" kata Kiki.
Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno: Penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung Sudah Tepat
Menurut Kiki, pedagang pasar tradisional hanya bisa bertahan jika tidak berdagang selama 3-4 hari.
"Mungkin beda kalau nantinya ada bantuan dari pemerintah," ucap dia.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, banyak pedagang Pasar Bambu Kuning yang menggelar lapak, mulai dari pedagang pakaian, perhiasan, pecah belah, dan lainnya.
Menuai Keluhan
Penutupan toko di Bandar Lampung menuai keluhan dari pengusaha.
Pasalnya, tempat usaha harus tutup selama penerapan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
"Wah, lama banget ya, Pak, tutupnya," kata seorang pemilik toko spare part kendaraan kepada Satgas Covid-19 di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2021).
Ia mengatakan, PPKM Darurat sudah membuat jumlah pembeli menyusut.
"Kalau tutup lama, bingung nanti, Pak," tuturnya lagi.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, beberapa toko telah ditutup.
Namun, tidak sedikit pengusaha yang mencuri-curi kesempatan untuk melayani konsumen.
Beberapa tempat usaha non-esensial di jalan arteri Bandar Lampung masih beroperasi, Rabu (15/7/2021).
Secara aturan PPKM Darurat, tempat usaha non-esensial dilarang untuk beroperasi atau hanya boleh menerapkan work from home (WFH).
Satgas Covid-19 Bandar Lampung meminta tempat usaha non-esensial yang masih beroperasi untuk ditutup.
Petugas juga melakukan sosialisasi Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
"Ini sudah hari ketiga PPKM Darurat, tingkat kedisiplinan masyarakat harus terus ditingkatkan," kata Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah.
Melalui penertiban tersebut, Maryamah berharap sisa masa PPKM Darurat masyarakat dapat lebih patuh.
"Karena memang Tanjungkarang Pusat ini tingkat sebaran Covidnya tinggi, apalagi karena daerah pertokoan ini," katanya.
Sterilisasi
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung melakukan sterilisasi aktivitas masyarakat di sekitaran jalan arteri, Rabu (14/7/2021).
Sterilisasi dipusatkan di kawasan pertokoan modern Jalan RA Kartini, Bandar Lampung.
Adapun objek yang menjadi sasaran adalah tempat usaha sektor non-esensial.
Berdasarkan pantauan, nampak ratusan personel yang terdiri dari TNI, polisi, linmas, dan Kecamatan Tanjungkarang Pusat serta pemerintah kelurahan yang membawahinya diterjunkan untuk melakukan pensterilan.
Pensterilan kawasan tersebut berhubungan dengan diterapkannya penyekatan dalam kota yang merupakan kebijakan turunan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung.
"Jadi tempat usaha non-esensial akan kita tutup sementara waktu hingga berakhirnya PPKM pada 20 Juli nanti," ujar Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah.
Ia menjelaskan, tempat usaha non-esensial yang dilarang beroperasi tersebut merujuk pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.
"Yang kemudian diturunkan dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )