Apa Itu
Apa Itu Pancasila, Pengertian dan Fungsi Pancasila
Simak, pengertian Pancasila dan fungsi Pancasila. Pancasila diketahui berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “panca” dan “sila”.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Ridwan Hardiansyah
Maksud dari nilai kerakyatan ini adalah negara kita mengutamakan kepentingan rakyat, teman-teman.
5. Nilai Keadilan
Nilai keadilan dalam Pancasila terdapat pada sila kelima.
Maksud dari nilai keadilan ini adalah seluruh rakyat Indonesia harus bersikap adil satu sama lain tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.
Fungsi Pancasila
Pancasila diketahui memiliki fungsi. Berikut fungsi Pancasila:
1. Sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara.
Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sebagai falsafah hidup bangsa