Apa Itu
Apa Itu PPN, Rencana Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen
Simak penjelasan apa itu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang rencananya akan dinaikkan oleh pemerintah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut di bawah ini penjelasan apa itu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai).
Belum lama ini, pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Dilansir dari Kompas.com, rencaan kenaikkan PPN tersebut diketahui berdasarkan draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama DPR.
Lantas apa itu PPN? Simak apa itu PPN di bawah ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan pada Senin (5/7/2021), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Baca juga: Apa Itu PPKM
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung.
Maksudnya adalah pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1993.
Undang-Undang tersebut diperbarui menjadi UU No. 11 Tahun 1994, UU No. 18 Tahun 2000, dan UU No. 42 Tahun 2009.
Pada dasarnya semua barang dan jada merupakan barang kena pahak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan PPN.
Baca juga: Apa Itu Wawasan Wiyata Mandala
Kecuali jenis barang atau jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A UU No. 8/1983 dan telah diubah terakhir dengan Uu No. 18/2000 tidak dikenakan PPN.
Saat ini, pemerintah berencana menerapkan skema multitarif PPN.
Skema ini diyakini bakal menciptakan asas keadilan.
Skema multitarif PPN ini diyakini akan membuat barang-barang esensial yang dibutuhkan masyarakat dikenai pajak lebih murah.
Sementara pajak atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas akan lebih mahal.
Tarif yang berbeda bisa dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang krna pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.
Demikian penjelasan apa itu PPN. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )