Berita Terkini Nasional
Pemilik Kafe di Tasikmalaya Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta
Seorang pemilik kafe di Tasikmalaya pilih dipenjara ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM darurat.
Penulis: tri prayugo | Editor: Heribertus Sulis
Asep yang memiliki kafe di Kecamatan Cihideung terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya karena buka melebihi batas maksimal pukul 20.00.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.
"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta, Pemilik Kafe di Tasik Mulai Jalani Kurungan 3 Hari
( Tribunlampung.co.id / Tri Prayugo )
Berita Terkait