Berita Terkini Nasional

Saling Provokasi, Dua Pendukung Calon Kades Duel hingga Tewas

Dua pendukung calon kepala desa (kades) terlibat duel hingga tewas di Jalan. sebelumnya keduanya terlibat provokasi saat pemilihan.

Editor: Hanif Mustafa
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Penganiayaan, akibat saling provokasi dua pendukung calon kepala desa (kades) terlibat duel hingga tewas di Jalan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua pendukung calon kepala desa (kades) saling provokasi saat pemilihan,

Alhasil kedua pendukung Kades ini terlibat duel hingga tewas di Jalan.

Keduanya yakni  Jumardin (47) dan KB (35) yang punya jagoan masing-masing di Pilkades.

Keduanya saling serang menggunakan badik.

Keduanya terlibat pertarungan sengit hingga salah satunya tewas.

Baca juga: Pensiunan Tentara Tewas Tertabrak Honda Brio, Pelaku Kabur Tinggalkan Gadis Dalam Mobil

Saat duel terjadi, Jumardin membawa parang dan pelaku menggunakan sebilah badik.

Jumardin yang kehabisan darah setelah tubuhnya terhunus badik beberapa kali roboh tak berdaya.

Sementara KB begitu kejadian melarikan diri berikut membawa barang bukti.

Informasi yang diperoleh, Jumardin (47) adalah warga Giri Kusuma, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Ia tewas berduel dengan KB (35), warga Baku-baku, saat pemilihan calon kepala desa di Desa Tandung, kecamatan setempat pada Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Pengemudi Mobil Sigra Tewas Tergencet Truk Kontainer yang Terguling

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP. Amri mengatakan, kejadian berawal saat korban Jumardin yang merupakan pendukung calon kepala desa nomor urut 01 melintas di depan pelaku yang merupakan pendukung nomor urut 02.

Saat melintas dengan menggunakan sepeda motor itu, korban diduga melakukan provokasi dengan memainkan gas motornya sambil menatap pelaku.

"Dengan kejadian tersebut pelaku tersinggung dan tidak menerima hal tersebut sehingga pelaku langsung mengejar korban.

Setelah keduanya berhadapan, terjadi perkelahian di mana pelaku menggunakan sebilah badik dan korban menggunakan sebilah parang," kata Amri, saat dihubungi wartawan, Rabu.

Dalam perkelahian itu, lanjut Amri, korban beberapa kali terkena tusukan pada bagian tubuhnya.

Akibatnya, korban mengeluarkan banyak darah dan meninggal di lokasi kejadian.

Dilansir dari Kompas.com, polisi langsung bergerak cepat dan tak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Palandan, Kecamatan Baebunta.

"Pelaku serta barang bukti berupa 1 buah sarung parang dan 1 buah badik sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terjerat pasal 354 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun," ucap Amri.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved