Syarat Nikah

Cara Masuk simkah.kemenag.go.id Bagi Calon Pengantin Tahun 2021

Simak, tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, berikut ini tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021.

Termasuk, cara daftar nikah online dan syarat nikah 2021.

Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM darurat.

Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, sudah tidak perlu repot lagi datang ke KUA, karena bisa daftar nikah via online.

Berikut ini, ulasan singkat tentang cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021, yang harus disiapkan calon pengantin.

Meski calon pengantin daftar nikah via online, namun tetap harus ada persyaratan yang disiapkan.

Baca juga: Cara Login simkah.kemenag.go.id, serta Daftar Nikah Online Tahun 2021

Adapun syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.

Berikut, cara login simkah.kemenag.go.id

1. Isi kolom username / ID Pengguna

2. Isi kolom password / Kata sandi

Berikan tanda centang pada Remember Me, jika pengguna ingin username dan password selalu tersedia pada aplikasi.

Namun jika tidak kolom Remember Me dapat dikosongkan.

3. Kemudian klik tombol ‘Login’

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria 2021, Simak Juga Cara Mengurus Suratnya

4. ID dan Password Simkah Online

5. Adapun ID dan password secara default sebagai berikut:

ID pengguna: KUA_NAMA KUA

Password: bimasislam

Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor ponsel atau HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

1. NIK Calon Suami

2. NIK Calon Istri

3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian, ulasan singkat mengenai tata cara masuk simkah.kemenag.go.id bagi pasangan atau calon pengantin yang akan gelar akad nikah Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang syarat nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved