Syarat Nikah

Cara Akses simkah.kemenag.go.id untuk Daftar Nikah Online Tahun 2021

Simak, cara akses simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah online Tahun 2021, termasuk juga lihat syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin.

Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Simak, cara akses simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah online Tahun 2021, termasuk juga lihat syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak berikut ini cara akses simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah online Tahun 2021, termasuk juga lihat syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin.

Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM darurat.

Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, sudah tidak perlu repot lagi datang ke KUA, karena bisa daftar nikah via online.

Berikut ini, ulasan singkat tentang cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021, yang harus disiapkan calon pengantin.

Meski calon pengantin daftar nikah via online, namun tetap harus ada persyaratan yang disiapkan.

Adapun syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.

Baca juga: Cara Login simkah.kemenag.go.id, serta Daftar Nikah Online Tahun 2021

Berikut, cara login simkah.kemenag.go.id

1. Isi kolom username / ID Pengguna

2. Isi kolom password / Kata sandi

Berikan tanda centang pada Remember Me, jika pengguna ingin username dan password selalu tersedia pada aplikasi.

Namun jika tidak kolom Remember Me dapat dikosongkan.

3. Kemudian klik tombol ‘Login’

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria 2021, Simak Juga Cara Mengurus Suratnya

4. ID dan Password Simkah Online

5. Adapun ID dan password secara default sebagai berikut:

ID pengguna: KUA_NAMA KUA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved