Kota Metro
Jual Tuak, Izin Angkringan di Lapangan Mulyojati Metro Lampung Dicabut
Satpol PP Kota Metro mencabut izin jualan angkringan di Lapangan Mulyojati saat operasi yustisi PPKM mikro
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satpol PP Kota Metro mencabut izin jualan angkringan di Lapangan Mulyojati saat operasi yustisi PPKM mikro diperketat, Minggu (18/7).
Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro Yoseph Nenotaek mengatakan, hari ketujuh operasi yustisi tim mendapati satu angkringan yang menjual minuman keras jenis tuak di wilayah Kecamatan Metro Barat.
"Angkringan di lapangan Mulyojati Metro Barat ada yang menjual tuak. Sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2008 itu dilarang, ditambah lagi Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketentraman dan keindahan, belum lagi PKKM ini. Jadi sangat melanggar," ujarnya, Senin (19/7).
Dijelaskannya, karena berjualan di tempat umum yang juga merupakan tempat olahraga.
Sehingga tidak boleh disalahgunakan. Maka akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.
"Besok kami akan koordinasi dengan pak Camat dan pak Lurah untuk mencabut atau tidak membolehkan untuk berjualan lagi di situ. Pemilik aslinya kemarin lari, jadi cuma anak buahnya saja," terangnya mewakili Kasat Pol PP.
Baca juga: BREAKING NEWS Lapo Tuak Jadi Tempat Judi Remi
Ia menambahkan, pihaknya mengamankan miras jenis tuak sekitar 10 liter dan satu unit dirigen yang diduga untuk tempat tuak. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )
Metro Deklarasikan Lima Pilar STBM |
![]() |
---|
Penjual Bakso Keliling di Metro Lampung Tetap Bersyukur Meski Rumah Hangus |
![]() |
---|
Operasi Yustisi Akan Menyasar Pusat Perbelanjaan di Metro Lampung |
![]() |
---|
Wali Kota Metro Lampung Ajak Warga Wujudkan Literasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Stok Langka, Dinas Perdagangan Metro Lampung Segera Panggil Ritel Minyak Goreng |
![]() |
---|